PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN
PARLEMENTER DAN PRESIDENSIL
OLEH : EKO PRATAMA
PUTERA
1.1.
Latar
Belakang
Sistem
pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu keguanaan
penting sistem pemerintahan suatu negara adalah menjadi bahan perbandingan bagi
negara lain. Jadi, negara-negara lainpun dapat mencari dan menemukan beberapa
persamaan dan perbedaan antara sistem pemerintahannya.
Tujuan
selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang
dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan tadi. Mereka
bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem
pemerintahan negara yang bersangkutan. Sistem pemerintahan negara-negara di
dunia ini berbeda-beda sesuai dengan kondisi sosial budaya dan politik yang berkembang
di negara yang bersangkutan. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem
pemerintahan presidensial dan parlementer merupakan dua model sistem
pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan
Inggris-lah yang masing-masing dianggap pelopornya. Contoh negara yang
menggunakan sistem pemerintahan presidensial antara lain ; Amerika Serikat,
Filipina, Brazil, Mesir, Indonesia dan Argentina. Sedangkan yang menganut
sistem pemerintahan parlementer, antara lain ; Inggris, India, Jepang, Malaysia
dan Australia.
Meskipun
sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi
yang disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara. Misalnya,
Indonesia
yang menganut sistem presidensial tidak akan benar-benar sama dengan
pemerintahan Amerika Serikat. Bahkan negara-negara tertentu memakai sistem
campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary
presidential system). Contohnya, negara Perancis sekarang ini. Negara ini
memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tapi
juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan
pemerintahan sehari-hari.
Secara umum faktor-faktor yang mempengaruhi
sistem pemerintahan suatu negara dapat diuraikan sebagai berikut :
1.2.
Faktor Sejarah
Dari perjalanan sejarah dunia kita dapat
mencermati bahwa terdapat beberapa sebab kemunculan suatu negara baru. Seperti
terjadinya revolusi, intervensi, dan penaklukan, dapat menjadi sebab-sebab
timbulnya suatu negara baru. Berikut ini contoh proses terbentuknya suatu
negara :
- Cessie (Penyerahan) atau Mandat, bahwa terjadinya negara ketika suatu wilayah diserahkan kepada salah satu negara yang kalah pada Perang Dunia I berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Contoh: Negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Perancis.
- Anexatie/Kolonial (Pencaplokan/Penguasaan), bahwa terjadinya suatu negara ketika berada di suatu wilayah yang dikuasai oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: sejak abad ke 15 Inggris telah melakukan penguasaan wilayah atas Afrika Selatan, Australia, India, Selandia Baru, Kanada dan sebagainya.
- Separatise (Pemisahan), bahwa terjadinya suatu negara ketika ada suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaannya. Contoh: pada tahun 1948, Pakistan memisahkan diri dari India dan menyatakan kemerdekaannya.
Dari beberapa contoh terbentuknya negara baik
melalui cessie, anexatie maupun separatise, sudah barang tentu
sedikit banyak akan berpengaruh terhadap sistem pemerintahannya. Beberapa
contoh negara yang pernah melalui masa-masa pembentukan tersebut di atas,
antara lain :
No
|
Negara Induk
|
Negara Dalam Hubungan Sejarah
|
Sistem Pemerintahan
|
1.
|
Perancis
|
Kamerun, Chad, Kaledonia Baru, Kamboja, Republik
Afrika Tengah, Aljazair, Burundi dan lain-lain.
|
Parlementer
|
2.
|
Inggris
|
Kanada, Afrika Selatan, Selandia Baru,
Australia, India, dan lain-lain.
|
Parlementer
|
3.
|
Rusia/ Uni Soviet
|
Kuba, Korea Utara, Vietnam, RRC, Ukraina,
Bulgaria dan lain-lain.
|
Presidensial
|
4.
|
Amerika Serikat
|
Filipina, Irak, Afghanistan, dan lain-lain.
|
Presidensial
|
5.
|
Spanyol
|
Argentina, Bolivia, Chili, Ecuador,
Guetamala, dan lain-lain.
|
Presidensial
|
BAB II
2.1 Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah
sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan.
Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti
susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata
pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa
Indonesia, kata-kata itu berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.. c.Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.. c.Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang luas,
pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan
legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai
tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah
perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya
dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha
diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen
pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian
tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut
Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang
berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan
pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berate kekuasaan membentuk
undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berate kekuasaan mengadili
terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara
garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system
pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan
antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan
pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada
umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan
pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan
Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan
dari pemerintahan di negara Indonesia.
2.2. Sistem Pemerintahan Parlementer Dan
Presidensial
Sistem
pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1. sistem pemerintahan presidensial;
1. sistem pemerintahan presidensial;
2. sistem pemerintahan parlementer.
Pada umumnya, negara-negara didunia
menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem
pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem
pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara
yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bahakan, Inggris disebut sebagai
Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan
tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut disebut sebagai
tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah
negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat
juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara
tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari
sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan
diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem pemerintahan
presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan
eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan
eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung
dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan
eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini
ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.
2.3. Ciri-ciri dari sistem pemerintahan
parlementer adalah sebagai berikut :
- Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
- Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
- Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
- Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
- Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
- Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
2.3.1. Kelebihan Sistem Pemerintahan
Parlementer:
- Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
- Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
- Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
2.3.2. Kekurangan Sistem Pemerintahan
Parlementer :
- Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
- Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
- Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
- Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Dalam sistem pemerintahan
presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang
independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti
dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara
terpisah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
2.4. Ciri-ciri dari sistem pemerintaha presidensial adalah sebagai berikut.
- Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
- Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
- Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
- Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
- Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
- Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
2.4.1. Kelebihan Sistem Pemerintahan
Presidensial :
- Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
- Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
- Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
2.4.2. Kekurangan Sistem Pemerintahan
Presidensial :
- Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
- Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
- Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
2.5.
Sistem Pemerintahan
yang Dianut Indonesia dari Masa Kemasa
1. Tahun 1945 – 1949
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
a. Berubah fungsi komite
nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi
kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
b. Terjadinya perubahan
sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP –
KNIP.
2. Tahun
1949 – 1950
Didasarkan pada
konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer
cabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa
konstitusi RIS bukan cabinet parlementer murni karena dalam system parlementer
murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan
pemerintah.
3. Tahun
1950 – 1959
Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49.
Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet dengan demokrasi
liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
a. presiden dan wakil
presiden tidak dapat diganggu gugat.
b. Menteri bertanggung jawab
atas kebijakan pemerintahan.
c. Presiden berhak
membubarkan DPR.
d. Perdana Menteri diangkat
oleh Presiden.
4. Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat
untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol
ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan
mengeluarkan pendapat.
5. Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk
melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak
terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.
6. Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah
banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah
secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
2.5.1. Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum
diamandemen:
a.
Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
b.
DPR sebagai pembuat UU.
c.
Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
d.
DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
e.
MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
f.
BPK pengaudit keuangan.
2.5.2. Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 –
2002)
a. MPR bukan lembaga
tertinggi lagi.
b. Komposisi MPR terdiri
atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
c. Presiden dan wakil
Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
d. Presiden tidak dapat
membubarkan DPR.
e. Kekuasaan Legislatif
lebih dominan.
2.6. Kelebihan dan Kekurangan Sistem
Pemerintahan Indonesia
Berdasarkan penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut sistem
Presidensia. Tapi dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan
Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah
perpaduan antara Presidensial dan Parlementer.
2.6.1. Kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
a.
Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
b.
Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak
dibayangi krisis
kabinet.
c.
Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
2.6.2. Kelemahan Sistem
Pemerintahan Indonesia
a. Ada kecenderungan terlalu
kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
b. Sering terjadinya
pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
c. Pengawasan rakyat
terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
d. Pengaruh rakyat terhadap
kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
BAB III
3.1.
Kesimpulan
Sistem
pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu keguanaan
penting sistem pemerintahan suatu negara adalah menjadi bahan perbandingan bagi
negara lain. Jadi, negara-negara lainpun dapat mencari dan menemukan beberapa
persamaan dan perbedaan antara sistem pemerintahannya.
Mayoritas
Negara-negara demokrasi di dunia menggunakan
sistem pemerintahan Presidensial dan parlementer dalam menjalanjan roda
pemerintahan dan ketata negaraan.. Meskipun
sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi
yang disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara. Misalnya, Indonesia
yang menganut sistem presidensial tidak akan benar-benar sama dengan
pemerintahan Amerika Serikat. Bahkan negara-negara tertentu memakai sistem
campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary
presidential system). Contohnya, negara Perancis sekarang ini. Negara ini
memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tapi
juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan
pemerintahan sehari-hari.
Indonesia pun
secara historis telah melalui banyak fase pasca kemerdekaan. Pada awalnya
Indonesia yang menganut konstitusi Republik Indonesia Serikat menjalankan
pemerintahan secara Parlementer, yang kemudian system parlementer di Indonesia
mengalami sedikit perubahan perubahan sehingga system parlementer Indonesia
merupakan system parlementer demokrasi liberal. Seiring berjalannya waktu pada
pertengahan masa orde baru system pemerintahan Indonesia mengalami dinamika
yang cukup signifikan, dimana Indonesia kala itu melaksanakan Demokrasi
terpimpin dengan menggunakan system presidensial yang hingga kini pun system
presidensial Indonesia bukanlah system presidensial murni, namun telah
mengalami dinamika sesuai dengan perkembangan zaman.
3.2. SARAN
Seperti yang kita ketahui sistem
pemerintahan yang dianut mayoritas Negara-negara demokrasi adalah sistem
pemerintahan presidensial dan parlementer. Dimasing-masing sistem pemerintahan
pastilah ada perbedaan mencolok dalam menjalankan segala pemerintahan yang ada
di Negara yang menganut sistem tersebut. Dari hal itulah kita seharusnya dapat
menjadikan perbandingan sistem pemerintahan Negara kita dengan sistem
pemerintahan Negara lain sebagai tolak ukur dalam hal meperbaiki sistem
pemerintahan kita yang sudah baik menjadi lebih baik atau yang masih kurang
dapat diperbaiki sebaik-baiknya agar
menjadi suatu sistem pemerintahan yang sudah semestinya dapat dijalankan dengan
baik agar terciptanya suatu pemerintahan yang baik pula bagi masyarakat dan
negara.
Tujuan pemerintahan negara pada
umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan
pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan
Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan
dari pemerintahan di negara Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
http//nurman.blogspot/Sistem
Pemerintahan Indonesia.pdf diakses tanggal 1 maret 2011
Budiarjo meriam
Prof,Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: gramedia pustaka utama,2009.
Huda Ni’matul
DR, Jakarta: Raja Grafindo,2010
http//Wikipedia.go.uk/Definisi
Sisitem Pemerintahan 18 maret 2011
http//Wikipedia.go.uk/Bentuk
Negara 18 maret 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana Menurut Kalian ????